Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Damri

Juga dikenal sebagai: PP 35/2012 · PP No. 35 Tahun 2012 · PP Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan01 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan, termasuk bus dan bangunan kantor Stasiun Bus DAMRI, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 hingga 2009. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp134.861.710.570,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)