Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga seperti pantai, gunung/bukit, taman, gedung olahraga, daya tarik keajaiban alam, dan fasilitas penunjang kepariwisataan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan dan digolongkan berdasarkan frekuensi masuk lokasi. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan tersebut berada.

Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat pelayanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali besaran tarif masuk ke Objek Retribusi.