di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2011 · PERPRES No. 85 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoordinasikan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia, yang merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa partisipasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah terkait, sesuai dengan kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. TKMPP bertugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia. Fungsi TKMPP meliputi pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi, penyiapan kajian dan rekomendasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi partisipasi. Susunan keanggotaan TKMPP terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Luar Negeri sebagai ketua. TKMPP juga dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Pelaksana Harian dibentuk untuk mendukung tugas TKMPP, dengan dukungan teknis dan administratif dari Kementerian Luar Negeri.