Peraturan Komisi ini mengatur tentang pedoman pengenaan denda keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pemberitahuan tersebut, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban bagi badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis.
2. Penetapan tanggal efektif yuridis berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha (Perseroan Terbatas atau non-Perseroan Terbatas) dan jenis tindakan korporasi (penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham).
3. KPPU berwenang melakukan penyelidikan terhadap pemberitahuan yang dilaporkan dan dapat melakukan monitoring berdasarkan data atau informasi dari berbagai sumber.
4. Proses penetapan keterlambatan pemberitahuan melibatkan Rapat Komisi, Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Majelis Komisi (terdiri dari Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan), dan Putusan Komisi.
5. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap badan usaha yang terlambat melakukan pemberitahuan.