Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2012 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:27 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan27 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai penetapan keterlambatan pemberitahuan dan denda administrasi keterlambatan sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf e Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2011.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang pedoman pengenaan denda keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pemberitahuan tersebut, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis. 2. Penetapan tanggal efektif yuridis berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha (Perseroan Terbatas atau non-Perseroan Terbatas) dan jenis tindakan korporasi (penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham). 3. KPPU berwenang melakukan penyelidikan terhadap pemberitahuan yang dilaporkan dan dapat melakukan monitoring berdasarkan data atau informasi dari berbagai sumber. 4. Proses penetapan keterlambatan pemberitahuan melibatkan Rapat Komisi, Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Majelis Komisi (terdiri dari Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan), dan Putusan Komisi. 5. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap badan usaha yang terlambat melakukan pemberitahuan.

(-)

1. Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap badan usaha yang terlambat melakukan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan. 2. Denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).