Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 27/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta. Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur tarif ditetapkan setiap satuan ukuran tertentu, dan besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Wajib Retribusi membayar lunas pada saat SKRD diterbitkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.