Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 45/2000 · PP No. 45 Tahun 2000 · PP Nomor 45 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2000Tanggal Penetapan:26 Juni 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 2000
Tanggal Penetapan26 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat lebih memahaminya. Peraturan ini menegaskan bahwa kemudahan pajak hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sementara kegiatan lain dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)