Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 12/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku04 Agustus 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Bendaharawan Barang' menjadi 'Pemegang Barang', perubahan definisi 'Standarisasi Barang' menjadi 'Analisis Rasio Barang', dan perubahan definisi 'Pengurus Barang'. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan pejabat yang membantu Bupati dalam pengelolaan Barang Daerah, menyesuaikan dengan perubahan istilah tersebut. Peraturan ini juga mengatur mengenai analisis rasio barang sebagai dasar penyusunan rencana kebutuhan barang, serta proses perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah yang melibatkan Unit Kerja, Bagian Perlengkapan, dan BAPEDA. Terakhir, dilakukan penambahan kewajiban penyampaian daftar rekapitulasi inventaris kepada Kepala Bagian Perlengkapan secara periodik.

(-)