Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik PNS
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh PPNS Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pemberdayaan PPNS. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, dengan pelaksanaan penyidikan yang sinergis dan profesional oleh PPNS guna menjamin penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Tugas PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di daerah, yang dilaksanakan dengan Surat Perintah Penyidikan dari atasan PPNS atau Sekretariat PPNS, serta koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.
  3. Wewenang PPNS meliputi penerimaan laporan, tindakan pertama di tempat kejadian, pemeriksaan identitas tersangka, penggeledahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, pemanggilan saksi, mendatangkan ahli, penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Hak PPNS untuk memperoleh insentif atau tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Kewajiban PPNS untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat Berita Acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat dan tata cara pengangkatan PPNS, pelantikan dan pengambilan sumpah, serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
  7. Ketentuan mengenai pemberhentian dan mutasi PPNS.
  8. Kode etik PPNS yang mencakup prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
  9. Pembentukan Sekretariat PPNS untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS.
  10. Penunjukan pembantu pejabat PPNS untuk membantu pekerjaan PPNS di bidang administrasi penyidikan.
  11. Pelaksanaan operasional penyidikan yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS, serta pelaksanaan operasi yustisi dan non yustisi.
  12. Pengaturan mengenai pakaian seragam dan atribut PPNS.
  13. Pendidikan dan pelatihan PPNS yang terdiri dari diklat calon PPNS dan diklat peningkatan kemampuan PPNS.
  14. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Bupati.
  15. Pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS yang dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

1. Setiap PPNS yang melanggar ketentuan kode etik dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.