di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 8/2010 · Perda Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Seluma dengan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma, sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Peraturan ini membentuk dan menata organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Penghubung, Rumah Sakit Umum Daerah Tais, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Kantor Ketahanan Pangan.
Peraturan ini juga mengatur perubahan struktur organisasi pada beberapa lembaga teknis, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dibentuk Kantor Ketahanan Pangan sebagai bagian dari Lembaga Teknis Kabupaten Seluma. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Ketahanan Pangan. Terakhir, peraturan ini mengatur jabatan struktural eselon pada lembaga-lembaga teknis tersebut.