di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dan mendanai penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
Ketentuan Substansial: