Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 1/2022 · Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2022Tanggal Penetapan:30 Juni 2022
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2025
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku22 Juni 2022
Tanggal Penetapan30 Juni 2022
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 (RPPLH) bertujuan untuk:

  1. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam mendukung Tomohon sebagai kota pariwisata.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat dalam pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup.
  4. Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.

RPPLH ini memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penyusunan RPPLH memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Pelaksanaan RPPLH dikoordinasikan oleh Walikota melalui Dinas terkait, yang juga dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain. Walikota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH, yang melibatkan sosialisasi, rapat koordinasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan pemberian penghargaan. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(-)

(-)