Peraturan Daerah Kabupaten Karo ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Karo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini membentuk 16 Dinas Daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informasi dan PDE, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Kepemudaan dan Olah Raga. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, UPT Dinas, dan Jabatan Fungsional pada UPT. Uraian tugas jabatan akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati. Bagan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.