di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 6 dan perubahan Pasal 9.
Perubahan Pasal 9 mengatur mengenai kewenangan Badan Pengawas dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi kepada Bupati. Badan Pengawas juga berwenang mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM atau bertentangan dengan kepentingan negara/daerah, serta memberikan kesempatan kepada anggota Direksi untuk membela diri dalam sidang Badan Pengawas. Bupati kemudian menetapkan status anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan usulan Badan Pengawas.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja badan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.