di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui Pembelian
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 3/2024 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi perpustakaan dalam pengadaan bahan perpustakaan melalui pembelian, guna menjamin ketersediaan dan keragaman koleksi. Pengadaan ini melibatkan perencanaan, verifikasi, dan administrasi yang harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara perpustakaan pemerintah dan nonpemerintah dalam proses pengadaan, termasuk metode pengadaan seperti swakelola dan melalui penyedia. Perpustakaan harus menyusun dokumen perencanaan yang mencakup identifikasi kebutuhan, penentuan cara pengadaan, waktu pelaksanaan, dan alokasi anggaran. Pengadaan bahan perpustakaan harus memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dan dilakukan oleh tenaga ahli.