Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2012Tanggal Penetapan:6 Juni 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku06 Juni 2012
Tanggal Penetapan06 Juni 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Peraturan Daerah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan untuk memperlancar proses penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah.

Perubahan dilakukan terhadap Pasal 3 Ayat (1) yang mengatur tentang pemberian sumbangan yang dapat diterima oleh daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)