Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 20/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan pentingnya menjaga ketersediaan pangan. Tujuan utama meliputi perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Kriteria dan persyaratan ditetapkan untuk masing-masing kategori lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pemberian insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam kondisi bencana, dengan persyaratan yang ketat termasuk penyediaan lahan pengganti.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan wajib ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35, Pasal 54, Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.