Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2012 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 November 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis ujian yang diadakan, yaitu Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (Tingkat I, II, dan III) dan Ujian Dinas (Tingkat I dan II). Persyaratan bagi PNS untuk mengikuti setiap jenis ujian juga diatur, termasuk golongan pangkat minimal dan ijazah yang dimiliki. Materi yang diujikan meliputi pengetahuan umum, pengetahuan perkantoran, pengetahuan terkait kepemiluan, Bahasa Inggris, dan karya tulis (tergantung pada jenis ujian).

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan ujian, termasuk tempat pelaksanaan (Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi), pembentukan panitia ujian, dan pemberian Surat Tanda Lulus Ujian (STLUKPPI atau STLUD) bagi peserta yang lulus. Tata cara penilaian ujian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan ujian (di luar akomodasi dan transport peserta) dibebankan pada APBN KPU.

1. Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)