Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 7/2019 · Peraturan BSN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia menetapkan kerangka kerja untuk sertifikasi produk-produk kimia di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk kimia yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam SNI. Peraturan ini mencakup berbagai jenis produk kimia, termasuk tisu, pasta gigi, sampo karpet, minyak atsiri, pemberantas nyamuk, tinta, biodiesel, polietilena, resin PVC, korek api, cat tembok, alkohol lemak, amoniak cair, asam klorida, sampo rambut, arang, dan briket.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan skema penilaian kesesuaian untuk setiap jenis produk kimia yang diatur.
  2. Persyaratan sertifikasi yang mencakup SNI terkait, standar lain yang diacu dalam SNI, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  3. Prosedur sertifikasi yang mencakup evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi.
  4. Persyaratan bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi, termasuk akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  5. Tahapan sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, surveilans, dan sertifikasi ulang.
  6. Ketentuan mengenai penggunaan tanda SNI.

Peraturan ini memberikan panduan teknis yang rinci untuk setiap jenis produk kimia yang diatur, termasuk tahapan kritis dalam proses produksi dan kelengkapan minimal peralatan produksi dan pengendalian mutu.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Badan ini tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)