Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya Jawa Barat sebagai identitas masyarakat dan aset nasional. Upaya pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya baik benda maupun takbenda. Perlindungan meliputi inventarisasi, registrasi, dokumentasi, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan rekonstruksi. Pengembangan meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan dan promosi warisan budaya juga diatur untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian warisan budaya dan disinsentif bagi yang tidak melaksanakannya. Masyarakat berperan aktif dalam pelestarian warisan budaya. Terdapat larangan terhadap tindakan yang merusak atau menghilangkan nilai warisan budaya. Penegakan hukum dilakukan oleh PPNS dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pembiayaan pelestarian dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lain yang sah.