Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Warisan Budaya Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa, Sastera dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri E); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 7 Seri E);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya Jawa Barat sebagai identitas masyarakat dan aset nasional. Upaya pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya baik benda maupun takbenda. Perlindungan meliputi inventarisasi, registrasi, dokumentasi, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan rekonstruksi. Pengembangan meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan dan promosi warisan budaya juga diatur untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian warisan budaya dan disinsentif bagi yang tidak melaksanakannya. Masyarakat berperan aktif dalam pelestarian warisan budaya. Terdapat larangan terhadap tindakan yang merusak atau menghilangkan nilai warisan budaya. Penegakan hukum dilakukan oleh PPNS dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pembiayaan pelestarian dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).