Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014 - 2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 1/2014 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014 - 2034
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanManado

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Manado dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Manado ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Pariwisata bertaraf internasional yang didukung perdagangan dan jasa sebagai penggerak perekonomian di Bagian Utara-Timur Indonesia secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, pembangunan dan pengembangan pariwisata terpadu, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan infrastruktur bertaraf internasional, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup perlindungan kawasan lindung, pembatasan pembangunan di kawasan rawan bencana, pelestarian kawasan strategis nasional dan provinsi, pengembangan RTH minimal 30% dari luas wilayah kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang kegiatan budidaya. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kota (PKN, PPK, SPPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana kota (transportasi darat, laut, udara, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, RTH, suaka alam dan cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan pergudangan, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, dan peruntukan lainnya).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 95 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.