Peraturan Daerah Kota Manado ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Pariwisata bertaraf internasional yang didukung perdagangan dan jasa sebagai penggerak perekonomian di Bagian Utara-Timur Indonesia secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, pembangunan dan pengembangan pariwisata terpadu, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan infrastruktur bertaraf internasional, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup perlindungan kawasan lindung, pembatasan pembangunan di kawasan rawan bencana, pelestarian kawasan strategis nasional dan provinsi, pengembangan RTH minimal 30% dari luas wilayah kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang kegiatan budidaya. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kota (PKN, PPK, SPPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana kota (transportasi darat, laut, udara, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, RTH, suaka alam dan cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan pergudangan, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, dan peruntukan lainnya).