Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2011
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi di daerah, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan menara telekomunikasi yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP menara telekomunikasi. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar atau melunasi retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati atau pejabat dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang belum atau kurang dibayar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).