Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk periode 2023-2043. RPIK bertujuan untuk menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah, mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai bagian dari pembangunan industri nasional, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, membuka kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja, serta mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat. Industri unggulan daerah meliputi pengolahan ikan dan biota air, rumput laut, jeruk pamelo, penggilingan hasil pertanian, gula merah, pengolahan garam, farmasi dan kosmetik herbal, pakan ternak, barang dari marmer, dan semen. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. RPIK mencakup pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, perwilayahan industri, pemberdayaan industri kecil dan menengah, pemantauan dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan, serta pembiayaan.