Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 9/2011 · PP No. 9 Tahun 2011 · PP Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2011Tanggal Penetapan:10 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2011
Tanggal Penetapan10 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, dapat memberikan pinjaman kepada LPEI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. Pinjaman ini dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diwajibkan menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut, yang kemudian dinilai kelayakannya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengembalian pinjaman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pinjaman.

(-)

(-)