di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 9/2011 · PP No. 9 Tahun 2011 · PP Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, dapat memberikan pinjaman kepada LPEI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing. Pinjaman ini dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diwajibkan menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut, yang kemudian dinilai kelayakannya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengembalian pinjaman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pinjaman.