Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2016 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2016Tanggal Penetapan:21 September 2016
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku21 September 2016
Tanggal Penetapan21 September 2016
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat secara non kas. Latar belakangnya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas PDAM sebagai badan usaha milik daerah yang penting bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM Kota Surakarta.

Penyertaan modal ini dilakukan dengan jumlah Rp. 48.261.758.000,00 (empat puluh delapan milyar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. Bentuk penyertaan modal adalah non kas, dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

PDAM Kota Surakarta wajib menyampaikan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyelesaian hutang oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

(-)