Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar Penduduk Miskin, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha Penduduk Miskin, memperkuat peran Penduduk Miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan Penduduk Miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan, mempercepat penurunan jumlah Penduduk Miskin, dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam Penanggulangan Kemiskinan. Ketentuan substansial mencakup identifikasi penduduk miskin melalui pendataan dan verifikasi, pemenuhan hak-hak dasar seperti kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan layak huni, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial-ekonomi-politik. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan layak huni, pemberdayaan masyarakat, bantuan modal usaha, serta perlindungan dan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara terpadu, komprehensif, bertahap, berkelanjutan, dan konsisten. Dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program. Masyarakat dan dunia usaha diberikan kesempatan berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.