Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2003Tanggal Penetapan:29 Mei 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Mei 2003
Tanggal Penetapan29 Mei 2003
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian izin pembuangan air limbah, yang memerlukan pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas izin pembuangan air limbah di Kabupaten Bogor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait retribusi izin pembuangan air limbah, seperti definisi air limbah, retribusi izin pembuangan air limbah, wajib retribusi, dan istilah-istilah lain yang relevan. Objek retribusi adalah pemberian izin pembuangan air limbah, dengan pengecualian limbah rumah tangga perseorangan, limbah dalam rangka penelitian/pendidikan, dan limbah perkantoran pemerintah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pembuangan air limbah.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur retribusi izin pembuangan air limbah berdasarkan jumlah volume air limbah yang dibuang tiap bulannya, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Cara penghitungan retribusi yang terutang dilakukan dengan mengalikan tarif dengan indeks lokasi dan indeks gangguan. Masa retribusi sama dengan masa berlakunya izin pembuangan air limbah, dan saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administrasi berupa denda jika tidak membayar tepat waktu, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam alasan tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.