di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 25/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, dan Kecamatan Sebatik Tengah di wilayah Kabupaten Nunukan. Kecamatan Sebatik Timur berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Nyamuk, Desa Tanjung Harapan, Desa Bukit Aru Indah, dan Desa Tanjung Aru. Kecamatan Sebatik Utara berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Pancang, Desa Lapri, dan Desa Seberang. Kecamatan Sebatik Tengah berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik Barat dan Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Limau, Desa Maspul, Desa Aji Kuning, dan Desa Bukit Harapan. Batas wilayah administrasi masing-masing kecamatan ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai lampiran peraturan daerah. Pusat pemerintahan Kecamatan Sebatik Timur berkedudukan di Desa Sei. Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara di Desa Sei. Pancang, dan Kecamatan Sebatik Tengah di Desa Aji Kuning. Untuk memimpin pemerintahan kecamatan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Kecamatan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk.