Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 25/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 3 Seri D Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 21 Seri D Nomor 07). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Balansiku, Desa Sei.Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Padaidi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamtan Sebatik dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 3 Seri D Nomor 03). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamtan Sebatik Barat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 4 Seri D Nomor 04).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, dan Kecamatan Sebatik Tengah di wilayah Kabupaten Nunukan. Kecamatan Sebatik Timur berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Nyamuk, Desa Tanjung Harapan, Desa Bukit Aru Indah, dan Desa Tanjung Aru. Kecamatan Sebatik Utara berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Pancang, Desa Lapri, dan Desa Seberang. Kecamatan Sebatik Tengah berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sebatik Barat dan Kecamatan Sebatik, meliputi Desa Sei. Limau, Desa Maspul, Desa Aji Kuning, dan Desa Bukit Harapan. Batas wilayah administrasi masing-masing kecamatan ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai lampiran peraturan daerah. Pusat pemerintahan Kecamatan Sebatik Timur berkedudukan di Desa Sei. Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara di Desa Sei. Pancang, dan Kecamatan Sebatik Tengah di Desa Aji Kuning. Untuk memimpin pemerintahan kecamatan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Kecamatan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk.

1. Semua Peraturan Perundang – undangan yang saat ini berlaku bagi Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat tetap berlaku bagi Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Tengah sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika dalam pembentukan kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum diangkat Camat, maka Bupati menunjuk Pelaksana Tugas Camat untuk menyelenggarakan pemerintahan sampai dilantiknya Camat devinitif.

(-)