di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/PD.400/3/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi
Juga dikenal sebagai: Permentan 12/Permentan/PD.400/3/2012 · Permentan No. 12/Permentan/PD.400/3/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Latar belakangnya adalah bahwa pelaksanaan KUPS sebelumnya belum mencapai sasaran yang optimal, sehingga perlu diatur kembali. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan KUPS.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pemanfaatan KUPS. Ketentuan pelaksanaan KUPS yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.