Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/PD.400/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/PD.400/3/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/Permentan/PD.400/3/2012 · Permentan No. 12/Permentan/PD.400/3/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku14 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Latar belakangnya adalah bahwa pelaksanaan KUPS sebelumnya belum mencapai sasaran yang optimal, sehingga perlu diatur kembali. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan KUPS.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pemanfaatan KUPS. Ketentuan pelaksanaan KUPS yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.

(-)

(-)