Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 5/2021 · Perda Kota Mojokerto No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:3 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan03 Agustus 2021
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 886.026.211.545,94 dan belanja sebesar Rp 804.407.017.101,88, menghasilkan surplus sebesar Rp 81.619.194.444,06. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 187.689.074.133,11 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 187.689.074.133,11. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.003.337.615.154,63, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.349.574.980,94, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.977.988.040.173,69. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 269.308.268.577,17. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.977.988.040.173,69. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 269.308.268.577,17. Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan surplus/(Defisit) LO sebesar Rp 21.603.564.012,11. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penadapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)