Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 5/2016 · Perda Kota Gunungsitoli No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanGunungsitoli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015. 2. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 622.748.088.670,15 dan belanja sebesar Rp. 584.939.494.463,20, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 37.808.594.206,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 92.056.298.077,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 92.056.298.077,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 129.864.892.283,95.
  2. Neraca per 31 Desember 2015, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.331.445.520.776,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 34.031.654.596,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.297.413.866.180,10.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015, dengan saldo kas awal sebesar Rp. 91.994.400.407,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 128.795.116.878,95.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengembalian uang atas hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara disetor ke Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2016. Walikota Gunungsitoli menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)