Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007 tentang ORGANISASI KELURAHAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI KELURAHAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kelurahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  2. Tugas Lurah meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi (sebanyak-banyaknya 4 seksi), dan Jabatan Fungsional.
  4. Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  5. Lurah adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/b.

(-)

(-)