di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007 tentang ORGANISASI KELURAHAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kelurahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: