Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 11/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan BMD di Kabupaten Pekalongan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelolaan BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang. Diatur pula mengenai Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Proses perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Penggunaan BMD: Bupati menetapkan status penggunaan BMD. Penggunaan meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  4. Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  5. Pemindahtanganan BMD: Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah, yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu.
  6. Pemusnahan dan Penghapusan BMD: Pemusnahan dilakukan apabila BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang.
  7. Penatausahaan BMD: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  8. Pengawasan dan Pengendalian BMD: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan penertiban atau investigasi.

1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi dengan berpedoman Peraturan Daerah ini. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan dengan berpedoman Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai: a. Struktur Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; b. Format perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; c. Format penggunaan Barang Milik Daerah; d. Format laporan hasil penelitian pemeliharaan Barang Milik Daerah; e. Format penghapusan Barang Milik Daerah; dan f. Format surat persetujuan pengelolaan Barang Milik Daerah. dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diatur oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.