Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan BMD di Kabupaten Pekalongan.
Ketentuan Substansial:
- Pejabat Pengelolaan BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang. Diatur pula mengenai Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
- Perencanaan Kebutuhan: Proses perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
- Penggunaan BMD: Bupati menetapkan status penggunaan BMD. Penggunaan meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
- Pemindahtanganan BMD: Pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah, yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu.
- Pemusnahan dan Penghapusan BMD: Pemusnahan dilakukan apabila BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang.
- Penatausahaan BMD: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pengawasan dan Pengendalian BMD: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan penertiban atau investigasi.