Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak berlaku lagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 telah dihentikan sejak tanggal 28 Desember 2015 berdasarkan Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015.

(-)

(-)