Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA METRO TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 14/2016 · Perda Kota Metro No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA METRO TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Metro Tahun 2005-2025 menetapkan garis besar kebijakan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang daerah, menjadi pedoman bagi seluruh *stakeholders*, dan menjadi koridor dalam penyusunan visi misi serta program Walikota dan Wakil Walikota Metro. Ketentuan substansial mencakup prinsip dasar pembangunan daerah, pengendalian, dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dari tahap penyusunan rancangan awal hingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini agar disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Metro Tahun 2005-2025.

(-)