Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Dan Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 28/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa Dan Kerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa. 2. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa dan kerjasama desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta mengoptimalkan potensi desa untuk meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan makmur.

Perencanaan pembangunan desa wajib disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Perencanaan ini disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Rencana pembangunan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Desa dapat mengadakan kerjasama desa untuk kepentingan desanya, baik antar desa, dengan Pemerintah Kabupaten/Provinsi, maupun dengan pihak lain. Kerjasama ini dapat meliputi bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan pariwisata. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama. Kerjasama Desa ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bersama yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang melakukan kerjasama, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pembiayaan, tenggang waktu, dan penyelesaian perselisihan.

(-)

(-)