Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang sapi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 15/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang sapi
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juli 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama Kecamatan Kandang Sapi menjadi Kecamatan Panggungrejo, perubahan wilayah administrasi kecamatan, serta perubahan batas wilayah kecamatan. Kecamatan Panggungrejo membawahi 13 kelurahan yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, dan Bugul Kidul. Dengan perubahan ini, jumlah kecamatan di Kota Pasuruan menjadi 4, yaitu Kecamatan Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul, dan Panggungrejo. Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas wilayah masing-masing kecamatan, termasuk lokasi ibukota Kecamatan Panggungrejo yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Panggungrejo.

(-)

(-)