di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 7/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.7.075.105.412.658,91 dan belanja sebesar Rp.6.639.780.929.165,05, menghasilkan surplus sebesar Rp.435.324.483.493,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.723.922.045.045,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 98.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.1.625.922.045.045,83.
Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 27.826.266.592.577,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 445.749.997.867,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 27.380.516.594.710,50.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 1.242.310.790.525,43 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 2.015.893.032.487,24.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 sebagai rincian lebih lanjut.