Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Purworejo Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KPLA. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan dan program, merumuskan pedoman pelaksanaan, menyelenggarakan layanan, dan mengkoordinasikan kebijakan, program, dan layanan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak melalui kegiatan peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Keluarga dan orang tua berkewajiban menjaga kesehatan, merawat, mendidik, dan melindungi anak.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. KPLA diselenggarakan dengan mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemenuhan hak anak.

Peraturan ini membentuk Gugus Tugas KPLA sebagai lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya dalam penyelenggaraan KPLA, menyusun RAD-KPLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (2), Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g, Pasal 17 huruf b dan huruf f, Pasal 18 huruf b dan huruf c, serta Pasal 20 diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-