Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa sebagai perwujudan demokrasi, serta menindaklanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, fungsinya dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung aspirasi masyarakat, serta tugas dan wewenangnya yang meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan Tata Tertib BPD, dan pemberian pertimbangan kepada Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban BPD serta anggotanya, persyaratan dan mekanisme pencalonan, penetapan, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, tindakan penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD, serta pembinaan dan pengawasan terhadap BPD.