Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 15/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 125 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran semula Rp. 863.416.858.768 menjadi Rp. 923.077.830.302 setelah perubahan, dengan rincian pendapatan bertambah menjadi Rp. 867.361.435.180 dan belanja menjadi Rp. 917.044.703.508, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (49.683.268.328). Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 49.683.268.328. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)