Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca

Juga dikenal sebagai: Permenperin 30/2021 · Permenperin No. 30 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. SIH mencakup persyaratan teknis dan manajemen.

Persyaratan Teknis:

  • Bahan baku: Sumber dan spesifikasi bahan baku utama harus jelas dan legal.
  • Bahan penolong: Penggunaan bahan penolong harus sesuai standar dan ditangani dengan SOP yang jelas.
  • Energi: Konsumsi energi listrik dan panas per produk dibatasi maksimal 0,7 MJ/kg dan 6 MJ/kg.
  • Air: Penggunaan make-up water dibatasi maksimal 1,2 m³/ton produk.
  • Proses produksi: Kinerja peralatan harus mencapai minimum 91% (OEE), dilengkapi SOP dan PFD/BFD.
  • Produk: Memenuhi kriteria SNI yang berlaku (SNI ISO 21690:2013).
  • Kemasan: Bahan kemasan harus sesuai standar.
  • Limbah: Memenuhi baku mutu lingkungan, memiliki IPLC, izin pengelolaan limbah B3, dan pengelolaan limbah padat sesuai dokumen lingkungan.
  • Emisi GRK: Emisi CO2 dibatasi maksimal 0,60 ton CO2/ton produk.

Persyaratan Manajemen:

  • Kebijakan dan organisasi: Memiliki kebijakan Industri Hijau tertulis, organisasi pelaksana, dan program pelatihan SDM.
  • Perencanaan strategis: Menetapkan tujuan dan sasaran terukur, serta rencana strategis dan program untuk mencapai tujuan.
  • Pelaksanaan dan pemantauan: Melaksanakan program sesuai jadwal dan melaporkan secara berkala.
  • Tinjauan manajemen: Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.
  • Tanggung jawab sosial perusahaan: Memiliki program CSR yang berkelanjutan.
  • Ketenagakerjaan: Memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

(-)

(-)