Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. SIH mencakup persyaratan teknis dan manajemen.
Persyaratan Teknis:
- Bahan baku: Sumber dan spesifikasi bahan baku utama harus jelas dan legal.
- Bahan penolong: Penggunaan bahan penolong harus sesuai standar dan ditangani dengan SOP yang jelas.
- Energi: Konsumsi energi listrik dan panas per produk dibatasi maksimal 0,7 MJ/kg dan 6 MJ/kg.
- Air: Penggunaan make-up water dibatasi maksimal 1,2 m³/ton produk.
- Proses produksi: Kinerja peralatan harus mencapai minimum 91% (OEE), dilengkapi SOP dan PFD/BFD.
- Produk: Memenuhi kriteria SNI yang berlaku (SNI ISO 21690:2013).
- Kemasan: Bahan kemasan harus sesuai standar.
- Limbah: Memenuhi baku mutu lingkungan, memiliki IPLC, izin pengelolaan limbah B3, dan pengelolaan limbah padat sesuai dokumen lingkungan.
- Emisi GRK: Emisi CO2 dibatasi maksimal 0,60 ton CO2/ton produk.
Persyaratan Manajemen:
- Kebijakan dan organisasi: Memiliki kebijakan Industri Hijau tertulis, organisasi pelaksana, dan program pelatihan SDM.
- Perencanaan strategis: Menetapkan tujuan dan sasaran terukur, serta rencana strategis dan program untuk mencapai tujuan.
- Pelaksanaan dan pemantauan: Melaksanakan program sesuai jadwal dan melaporkan secara berkala.
- Tinjauan manajemen: Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.
- Tanggung jawab sosial perusahaan: Memiliki program CSR yang berkelanjutan.
- Ketenagakerjaan: Memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.