Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.01/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.01/2013 · PMK No. 88/PMK.01/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar lebih efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap unit eselon I di Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon, dengan batas waktu pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan.

1. Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)