di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: PP 51/2001 · PP No. 51 Tahun 2001 · PP Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum, guna mendukung partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dan meningkatkan peran dalam pembangunan nasional. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara serta kemampuan keuangan pemerintah. Proses pengajuan bantuan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan untuk tingkat daerah kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Penyerahan bantuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pejabat daerah terkait.