Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 51/2001 · PP No. 51 Tahun 2001 · PP Nomor 51 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2001Tanggal Penetapan:14 Juni 2001
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 2001
Tanggal Penetapan14 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum, guna mendukung partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dan meningkatkan peran dalam pembangunan nasional. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara serta kemampuan keuangan pemerintah. Proses pengajuan bantuan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan untuk tingkat daerah kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Penyerahan bantuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pejabat daerah terkait.

  1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN untuk Tahun Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp1.000,- (seribu rupiah).
  2. Khusus untuk Partai Politik yang kepengurusannya berkedudukan di Provinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Provinsi atau Kabupaten induk.
  3. Hasil suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang masuk dalam daerah pemekaran.
  4. Untuk Partai Politik di Provinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemekaran.

(-)