Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 21/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 967.585.985.155,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.090.414.533.579,78, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 132.828.548.424,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)