Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 7/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 2015
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan, menetapkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penelitian, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan kepada pihak terkait, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, pengawasan, pengembangan melalui optimasi lahan, sistem informasi lahan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  • Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, memelihara dan mencegah kerusakan irigasi, menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 12 dan Pasal 29 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar. 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidana dapat ditambah sepertiga. 4. Korporasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara dan denda yang lebih berat, serta sanksi tambahan seperti perampasan kekayaan, pembatalan kontrak, dan pelarangan mendirikan korporasi sejenis.