di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 7/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan, menetapkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penelitian, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan kepada pihak terkait, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, pengawasan, pengembangan melalui optimasi lahan, sistem informasi lahan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: