Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 6/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanRaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.639.840.143.342,50, belanja daerah sebesar Rp. 1.661.934.898.547,95, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (22.094.755.205,45). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 29.994.755.205,45 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.900.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 22.094.755.205,45.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi atau Pemda lainnya, Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemda lainnya, Dana Desa dari Pemerintah, dan Dana Insentif Daerah.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Dana Bergulir.

(-)

(-)