di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 34/2019 · Peraturan BKN No. 34 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, termasuk pengangkatan, pengembangan karir, penilaian kinerja, dan pemberhentian.