Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 34/2019 · Peraturan BKN No. 34 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Inspektur Bandar Udara.
  2. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pembinaan teknis kebandarudaraan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  4. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji Kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  6. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
  7. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai.
  8. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin bagi Inspektur Bandar Udara.
  9. Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
  12. Pendidikan dan Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
  13. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, termasuk pengangkatan, pengembangan karir, penilaian kinerja, dan pemberhentian.

(-)

  1. Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.