Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1999 · Inpres No. 14 Tahun 1999 · Inpres Nomor 14 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1999Tanggal Penetapan:7 Oktober 1999
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1999
Tanggal Penetapan07 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mengelola Program Aksi Kependudukan di Indonesia, yang berfokus pada pembangunan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera. Penduduk dianggap sebagai titik sentral pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internasional di Kairo dan New York.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi oleh Menteri Negara Kependudukan dan dukungan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ruang lingkup kegiatan meliputi informasi kependudukan, administrasi kependudukan, dan pengarahan perkembangan kependudukan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban koordinasi dan pelaporan oleh para menteri, gubernur, dan bupati/walikota terkait pelaksanaan program ini.

(-)

(-)