di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1999 · Inpres No. 14 Tahun 1999 · Inpres Nomor 14 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mengelola Program Aksi Kependudukan di Indonesia, yang berfokus pada pembangunan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera. Penduduk dianggap sebagai titik sentral pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internasional di Kairo dan New York.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi oleh Menteri Negara Kependudukan dan dukungan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ruang lingkup kegiatan meliputi informasi kependudukan, administrasi kependudukan, dan pengarahan perkembangan kependudukan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban koordinasi dan pelaporan oleh para menteri, gubernur, dan bupati/walikota terkait pelaksanaan program ini.