Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial dan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak secara terintegrasi melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip, Strategi, dan Sasaran KLA: Prinsip KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi implementasi KLA mencakup pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat, dan mendorong tanggung jawab berbagai pihak terkait. Sasaran KLA meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi non pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan anak.
- Tahapan KLA: Tahapan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Setiap tahapan mempertimbangkan pandangan anak. Persiapan meliputi penyusunan kebijakan dasar KLA, pembentukan gugus tugas KLA, dan pengumpulan data dasar. Perencanaan meliputi penyusunan RAD KLA dan pengintegrasiannya ke dalam rencana pembangunan daerah.
- Sekolah Ramah Anak (SRA), Kecamatan Layak Anak (KELANA), Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELANA), dan Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak (PRA): Peraturan ini mengatur penetapan dan ketentuan terkait SRA, KELANA, DEKELANA, dan PRA.
- Tanggung Jawab: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menyediakan ruang bermain ramah anak, dan menerapkan SRA, PRA, DEKELANA. Orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab masing-masing dalam mewujudkan KLA.