di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 13/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Jepara secara serasi dan seimbang, mengingat pentingnya DAS sebagai sumber kehidupan. Pengelolaan DAS didasarkan pada asas manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan pengakuan kearifan lokal.
Perencanaan pengelolaan DAS meliputi inventarisasi, penyusunan rencana, dan penetapan rencana pengelolaan yang bertujuan untuk merumuskan tujuan, sinkronisasi program, serta sistem monitoring dan evaluasi dalam satu Satuan Wilayah Pengelolaan DAS (SWP-DAS). Proses penyusunan rencana melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, didasarkan pada kajian bio-fisik, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. Rencana Pengelolaan DAS berlaku selama 15 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Pelaksanaan pengelolaan DAS meliputi pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air; restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi hutan maupun lahan; serta konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan harus memenuhi kriteria teknis sektoral, persyaratan kelestarian ekosistem DAS, dan pola pengelolaan hutan, lahan, dan air.
Pembinaan pengelolaan DAS dilakukan oleh Bupati untuk meningkatkan kapasitas dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pendanaan. Pengawasan dilakukan untuk efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau, mengawasi, dan menertibkan DAS, serta menjaga konsistensi antara rencana pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS, baik secara perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS yang melibatkan unsur pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.